BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Keselamatan kerja di
perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia terkadang masih dibelakangkan.
Padahal, Keselamatan dan Kesehatan kerja karyawan merupakan salah satu hak
asasi dan salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas kinerja karyawan di
perusahaan itu sendiri. Hal ini ditunjukkan dengan masih tingginya tingkat
kecelakaan kerja yang ada di Indonesia.
Penerapan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (K3) dalam perusahaan memang belum terlaksana dengan baik secara
menyeluruh. Meskipun program K3 tersebut telah memiliki dasar hukum yang kuat
dalam Undang-Undang. Karena, kecelakaan kerja merupakan kejadian yang tidak
terduga sebelumnya dan tidak diketahui kapan terjadi.
Sebenarnya perusahaan bisa mencegah
kecelakaan tersebut jika saja perusahaan memberikan pelayanan K3 yang baik
terhadap karyawannya serta memberi jaminan atas kecelakaan tersebut. Sehingga
para karyawan merasa aman dan terlindungi dengan adanya program K3 yang
terlaksana di perusahaan tersebut.
B. Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang yang ada, maka dirumuskan
beberapa masalah sebagai berikut:
- Mengapa masih ada perusahaan yang belum memberikan pelayanan K3 yang baik terhadap karyawannya?
- Bagaimana pelaksanaan K3 yang baik yang seharusnya diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya?
- Apa Hambatan dalam pelaksanaan K3 di perusahaan?
- Apa dampak bila suatu perusahaan tidak melaksanakan K3 untuk karyawannya?
C. Tujuan
Penulisan
Berdasarkan Latar belakang dan rumusan masalah yang
telah dijelaskan, penulisan ini bertujuan untuk:
- Memberikan gambaran mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang benar dalam suatu perusahaan.
- Memberi tahu alasan atau hambatan yang biasanya ada dalam perusahaan yang penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) nya masih kurang.
- Memberikan informasi mengenai dampak apabila tidak diterapkannya prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam suatu perusahaan.
BAB II
PEMBAHASAN
Setiap
perusahaan baik perusahaan besar maupun perusahaan kecil mempunyai fasilitas
untuk berproduksi dan juga menguji hasil yang diproduksi dari perusahaan
tersebut dan efek dari pekerjaan tersebut sangat erat kaitannya dengan tenaga
kerja. Tetapi efisiensi dan efektifitas kerja tidak tergantung pada jumlah
tenaga kerja yang banyak, melainkan dari mutu tenaga kerja tersebut.
Keselamatan
Kerja adalah Perlindungan terhadap kesejahteraan fisik seseorang dan mencegah
kecelakaan atau cedera yang terkait dengan pekerjaan. Kesehatan Kerja adalah
Individu yang sehat, bebas dari penyakit, cedera serta masalah mental dan emosi
yang bisa mengganggu aktivitas manusia normal umumnya. Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan upaya perlindungan terhadap keselamatan
serta kesehatan para tenaga kerja selama mereka bekerja di perusahaan tempat
mereka bekerja. K3 memiliki 2 aspek penting, yaitu mengenai keselamatan kerja
para karyawannya dan kesehatan para karyawannya. Keselamatan kerja ini sangat
berhubungan erat dengan proses produksi suatu perusahaan. Terutama di Indonesia
yang semakin berkembang negaranya, semakin berkembang pula tingkat kecelakaan
kerja yang terjadi.
Keselamatan Kerja telah diatur dalam Undang-Undang
No.1 tahun 1970 tentang keselamatn kerja dalam pasal 3 ayat (1) dan pasal 9
ayat (3)
Sedangkan mengenai Kesehatan Kerja telah diatur dalam
Undang-Undang Kesehatan No. 23 Tahun 1992 Bagian 6 tentang Kesehatan Kerja,
Pada pasal 23 yang berisi:
- Kesehatan kerja diselenggarakan untuk mewujudkan produktivitas kerja yang optimal.
- Kesehatan kerja meliputi perlindungan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja, dan syarat kesehatan kerja.
- Setiap tempat kerja wajib menyelenggarakan kesehatan kerja.
Jadi, keselamatan dan kesehetan kerja harus
diselenggarakan dalam setiap perusahaan. Karena kecelakaan dan penyakit datang
secara tidak terduga dan tanpa diharapkan.
A. Faktor
Penyebab Perusahaan Masih Belum Memberikan Pelayanan K3 Yang Baik
Tidak sedikit dari perusahaan yang masih belum
memberikan pelayanan K3 yang baik dan benar terhadap karyawannya. Padahal hal
tersebut sangat penting untuk masa depan perusahaan juga. Hal ini dapat
disebabkan karena faktor berikut:
1.
Manajemen perusahaan memberikan prioritas rendan pada
program K3 dalam program perusahaan
Hampir di
banyak perusahaan yang ada, program K3 tidak pernah dibahas dalam rapat-rapat
yang diselenggarakan perusahaan tersebut. perusahaan hanya terlalu fokus pada
produksi perusahaan sedangkan program K3 tersebut sangat dibelakangkan. Jika
sudah terjadi kecelakaan, barulah perusahaan akan mengingat mengenai K3
tersebut. Namun tetap perusahaan tidak memprioritaskan program K3 dalam
pengoperasiannya.
2.
Kurangnya pengetahuan mengenai K3 baik dari perusahaan
maupun karyawannya
Pengetahuan
mengenai K3 oleh karyawan ataupun pihak perusahaan terkadang masih rendah. Baik
pengetahuan mengenai cara penerapan K3 yang benar, dampak apabila perusahaan
tidak menerapkan K3 tersebut, dan sebagainya. Hal inilah yang membuat
perusahaan masih kurang dalam memberikan pelayanan K3 untuk karyawannya.
3.
Keterbatasan modal dalam memberikan pelayanan K3
Untuk
memberikan pelayanan K3 yang benar tentu diperlukan berbagai modal untuk
melaksanakannya terhadap para karyawan. Terkadang kondisi keuangan perusahaan
tersebut tidak mendukung karena kurangnya modal untuk meningkatkan kualitas
pelayanan K3 sehingga penerapan K3 pun tidak maksimal.
4.
Pengawasan pemerintah yang lemah mengenai penerapan K3
Peraturan K3
memang sudah memiliki undang-undang yang sah dimata hukum. Namun, pemerintah
sendiri masih kurang dalam hal mengawasi berjalannya peraturan hukum tersebut.
Pemerintah hanya menganggap semuanya akan berjalan lancer bila sudah memiliki
hukum yang kuat. Padahal dalam kenyataannya, penerapan K3 masih sangat kurang
meskipun telah memiliki Undang-Undang yang kuat.
Itulah penyebab masih adanya perusahaan yang belum
bisa melaksanakan program K3 dengan baik dan benar.
B. Pelaksanaan
K3 Yang Baik Yang Seharusnya Diterapkan Perusahaan
Mungkin di setiap perusahaan ada
program K3, namun tidak semua perusahaan menjalankan program K3 tersebut dengan
baik dan benar karena disebabkan oleh beberapa faktor. Sebenarnya, penerapan K3
yang baik dan benar itu mudah, yaitu:
1.
Memelihara peralatan-peralatan kerja
Perusahaan
harus selalu memelihara kondisi peralatan agar selalu dalam kondisi yang baik.
Karena apabila ada yang salah dalam peralatan-peralatan kerja karyawan, bisa
memberikan dampak yang buruk terhadap karyawan tersebut.
2.
Melakukan pengontrolan terhadap perlatan-peralatan
kerja secara berkala
Hal ini
berguna untuk mengetahui mana peralatan-peralatan yang mengalami kerusakan agar
dapat diperbaiki dan tidak memberikan bahaya pada karyawannya.
3.
Mempekerjakan petugas kebersihan untuk selalu menjaga
kebersihan lingkungan perusahaan
Kebersihan
lingkungan perusahaan tentu akan menjaga kesehatan para karyawannya. Karena
lingkungan yang kotor akan membawa penyakit.
4.
Menyediakan fasilitas yang memadai
Fasilitas-fasilitas
disini seperti kantin, karena setiap karyawan tentu membutuhkan makan saat jam
istirahat mereka sehingga mereka memerlukan kantin untuk tempat mereka
beristirahat setelah bekerja.
5.
Perencanaan program K3 yang terkoordinasi
Biasanya,
hampir banyak dari perusahaan yang program K3 nya kurang terkoordinasi di
seluruh bagian-bagian perusahaan sehingga penerapan program K3 tidak terlaksana
dengan baik.
6.
Melakukan penilaian dan tindak lanjut pelaksanaan
keselamatan kerja
Apabila ada
yang mengalami kecelakaan, tentu perusahaan harus meninjak lanjuti mengenai hal
tersebut. Baik dari segi tanggung jawab terhadap karyawan tersebut, juga
mencari tahu apa penyebab kecelakaan tersebut terjadi agar tidak terulang
kepada karyawannya yang lain.
C. Dampak Bila
Suatu Perusahaan Tidak Melakukan K3 Terhadap Karyawannya
Dikarenakan program K3 yang sangat
penting untuk menjamin keselamatan dan kesehatan para karyawan perusahaan,
tentu perusahaan akan mendapat dampak yang buruk apabila perusahaan tidak
memberikan pelayanan K3 terhadap karyawannya, seperti:
1.
Terjadinya cidera bahkan bisa menyebabkan kematian
pada tenaga kerja
Hal ini
disebabkan perusahaan tidak melakukan pemeliharaan dan pemeriksaan berkala
terhadap peralatan-peralatan yang ada di perusahaan tersebut. Karena bisa saja peralatan
tersebut rusak. Jika tidak diterapkan K3, tentu karyawanlah yang menjadi
korbannya hingga mengalami cidera, bahkan yang terparah bisa mengakibatkan
kematian.
2.
Menimbulkan penyakit
Kurangnya
kebersihan lingkungan perusahaan karena tidak terawatnya lingkungan tersebut,
bisa menjadi sarang penyakit. Sehingga kesehatan karyawan pun terancam.
3.
Memberikan kerugian
Apabila
banyak tenaga kerja yang mengalami kecelakaan, tentu perusahaan akan mengalami
kerugian karena perusahaan harus menanggung biaya kecelakaan dari karyawan
tersebut. Ditambah dengan berkurangnya karyawan yang ada diperusahaan tersebut.
4.
Proses kerja di perusahaan terhambat
Karena K3
yang tidak diterapkan hingga menimbulkan kecelakaan, tentu proses kerja di
perusahaan tersebut akan terganggu dan terhambat. Karena berkurangnya karyawan
yang bekerja di perusahaan tersebut sehingga proses kerja menjadi lebih lambat
dari biasanya.
D. Hambatan dalam Pelaksanaan K3 di Perusahaan
·
Hambatan dari sisi pekerja/ masyarakat :
-Tuntutan
pekerja masih pada kebutuhan dasar
-Banyak
pekerja tidak menuntut jaminan k3 karena SDM yang masih rendah.
·
Hambatan dari sisi perusahaan:
Perusahaan
yang biasanya lebih menekankan biaya produksi atau operasional dan meningkatkan
efisiensi pekerja untuk menghasilkan keuntungan yang sebesar-besarnya.
Walaupun K3 sudah dianggap penting
dalam aspek kegiatan operasi namun didalam pelaksanaannya masih saja ditemui
hambatan serta kendala-kendala. Hambatan tersebut ada yang bersifat makro (di
tingkat nasional) dan ada pula yang bersifat mikro (dalam perusahaan).
1.
Hambatan makro
Di tingkat
nasional (makro) ditemui banyak faktor yang merupakan kendala yang menyebabkan
kurang berhasilnya program keselamatan kerja antara lain :
a. Pemerintah
Masih dirasakan adanya kekurangan
dalam masalah pembinaan (formal & non formal), bimbingan (pelayanan
informasi, standar, code of pratice), pengawasan (peraturan, pemantauan /
monitoring serta sangsi terhadap pelanggaran), serta bidang-bidang pengendalian
bahaya.
b. Teknologi
Perkembangan teknologi perlu diantisipasi agar bahaya
yang ditimbulkannya dapat diminimalisasi atau dihilangkan sama sekali dengan
pemanfaatan ketrampilan di bidang pengendalian bahaya.
c. Sosial budaya
c. Sosial budaya
Adanya kesenjangan sosial budaya
dalam bentuk rendahnya disiplin dan kesadaran masyarakat terhadap masalah
keselamatan kerja, kebijakan asuransi yang tidak berorientasi pada pengendalian
bahaya, perilaku masyarakat yang belum sepenuhnya mengerti terhadap
bahaya-bahaya yang terdapat pada industri dengan teknologi canggih serta adanya
budaya “santai” dan “tidak peduli” dari masyarakat atau dengan kata lain belum
ada “budaya” mengutamakan keselamatan di dalam masyarakat / pekerja
2.
Hambatan mikro
Masalah yang bersifat mikro yang
terjadi di perusahaan antara lain terdiri dari :
a. Kesadaran,
dukungan dan keterlibatan
Kesadaran, dukungan dan keterlibatan
manajemen operasi terhadap usaha pengendalian bahaya dirasakan masih sangat
kurang. Keadaan ini akan membudaya mulai dari lapis bawah sehingga banyak para
karyawan memilki kesadaran keselamatan yang rendah, disamping itu pengetahuan
mereka terhadap bidang rekayasa dan manajemen keselamatan kerja juga sangat
terbatas. Ditambah lagi anggapan bahwa K3 adalah cost center yang padahal
sebenarnya justru sebaliknya.
b. Kemampuan yang terbatas dari petugas keselamatan kerja
Kemampuan
petugas keselamatan kerja dibidang rekayasa operasi, rekayasa keselamatan
kerja, manajemen pengendalian bahaya dirasakan sangat kurang sehingga merupakan
kendala diperolehnya kinerja keselamatan kerja yang baik. Akibat daripada
kekurangan ini terdapatnya kesenjangan antara makin majunya teknologi terapan
dengan dampak negatif yang makin tinggi dengan kemampuan para petugas
keselamatan kerja dalam mengantisipasi keadaan yang makin berbahaya.
Hal ini juga
disebabkan karena kurangnya pengembangan SDM di bidang K3 atau kurang
dikembangkannya perkembangan dunia pendidikan di bidang ini.
c. Standard, code of practice
Masih
kurangnya standard-standard dan code practice di bidang keselamatan kerja serta
penyebaran informasi di bidang pengendalian bahaya industri yang masih terbatas
akan menambah memperbesar resiko yang dihadapi.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sangat
diperlukan karena menyangkut perusahaan dan karyawannya. Penerapan K3 ini juga
memiliki prosedur yang benar yang harus di ikuti sesuai dengan aturan
perundang-undangannya. Karena apabila K3 tidak terlaksana, tentu akan
memberikan dampak buruk terhadap perusahaan dan karyawannya sendiri.
B. Saran
Untuk perusahaan yang belum menerapkan K3 atau
penerapan K3 nya masih rendah, sebaiknya ditingkatkan. Mengingat penerapan K3
sangat dibutuhkan dalam perusahaan demi kelanjutan perusahaan juga di masa yang
akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
https://herdyantismi.wordpress.com/2013/11/26/penerapan-keselamatan-dan-kesehatan-kerja-yang-baik-dalam-perusahaan/, Di Akses tanggal 12 Desember 2014
http://ergonomi-fit.blogspot.com/2012/01/hambatan-dalam-k3.html, Di Akses tanggal 12 Desember 2014
http://ergonomi-fit.blogspot.com/2011/03/hambatan-dalam-penerapan-k3-dan.html, Di Akses tanggal 12 Desember 2014
http://www.academia.edu/7440354/Sistem_dan_Mekanisme_Pengelolaan_Keselamatan_dan_Kesehatan_Kerja_pada_Pelaksanaan_Proyek_Konstruksi, Di Akses tanggal 12 Desember 2014
Comments
Post a Comment